Pages

Kamis, 24 Desember 2009

Islam..

“dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (alQur'an surat ali imran: 85)

Islam secara bahasa berarti: tunduk, patuh, atau berserah diri.
adapun menurut syari’at, apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian, yakni:

pengertian Islam yang pertama
apabila disebutkan tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian islam mencakup seluruh perkara agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.

jadi pengertian ini menunjukkan bahwa islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan,
sebagaimana firman Allah Subhana wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam (1)
(yang artinya) :
“(ingatlah) ketika Rabb-nya berfirman kepadanya (Ibrahim), ‘berserahdirilah!’
dia menjawab: ‘aku berserah diri kepada Rabb seluruh alam'."
(alQur'an surat al-baqarah: 131)

Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan men-tauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya.

pengertian Islam yang kedua
apabila kata islam disebutkan bersamaan dengan kata iman,
maka yang dimaksud islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan harta-nya, baik dia meyakini Islam atau tidak.
sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati.

sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
(yang artinya) :
"orang-orang arab badui berkata, ‘kami telah beriman.
katakanlah (kepada mereka), ‘kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘kami telah tunduk (Islam) (2),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. (3)
dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalmu. sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(alQur'an surat al-hujuraat : 14)
_________
 Foote Note
[1]. Lihat Mufradat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423) karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahaani dan Ma’aarijul Qabul (II/20-21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[2]. Terjaga dirinya maksudnya tidak boleh diperangi (dibunuh) dan terjaga hartanya, maksudnya tidak boleh diambil atau dirampas. Sebagaimana terdapat dalam hadits Arba’iin yang kedelapan.
[3]. Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423) karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, Ma’aarijul Qabuul (II/21) karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I/Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, dan Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam oleh al-Hafizh Ibnu Rajab.

Like us on Facebook